Home | Hal

TENTANG PIP DAN KIP Kuliah


 

INFO TENTANG PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP)

Keputasan dari Pusat Data Kemdikdasmen pengelolaan data PIP mulai Bulan Juli Tahun 2026 pengelolaan data PIP sudah tidak bisa lagi di usulkan melalui usulan dari sekolah klik link keputusan>> pegajuan calon penerima PIP sudah dikolala oleh Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), usulan penerima PIP akan di usulkan oleh pihak DTSEN sesuai Desil terendah, prioritas usulan PIP adalah Desil 1 - 4, silahakan siswa atau Bapak ibu wali bisa cek Desil di Klik link DTSEN >> untuk panduan bisa simak klik link video panduan >>  jika Desil tidak sesuai siswa atau bapak ibu wali bisa mengajukan perubahan Desil pada link tersebut dan ikuti syarat-syarat perubahan Desil, silahkan simak video yang kami barikan. info tentang Desil klik link urutan Desil DTSEN >> silahkan siswa atau orang tua wali, untuk koordinasi ke pihak kelurahan untuk usulan penurunan Desil, lebih jelas nya.

proses usulan PIP pastikan data anda sudah valid untuk cek data siswa bisa klik link cek data siswa >>> jika ada salah silahkan segera hub admin PIP sekolah untuk di lakukan perbaikan dengan membawa Kartu Keluarga (KK)

Bagi siswa yang sudah ditetapkan dan mendapatkan SK Nominasi dan sudah melakukan aktifasi Rekening ke bank BNI penyalur proses pencairan akan di infokan melalui klik link cek PIP >>  atau bisa simak panduan vidoenya di klik link panduan video >>, jika nama anda tidak Ditemukan pada pengecekan berarti nama anda belum mendapatkan SK penetapan dari pusat, untuk bantuan pengecekan bisa menghubungi admin PIP di klik link admin>>> pada jam kerja. terimakasih

Pemberian SK Nominasi siswa penerima PIP yang sudah di tetapkan oleh pusat akan di kabarkan oleh sekolah melalui surat resmi sekolah. 

untuk proses pengecekan selain dari link cek PIP jika nama anda tidak ditemukan bisa cek di file sekolah ini. 

Klik cek Status info sekolah >>>

1. status PENETAPAN PENCAIRAN >> silahkan segera melakukan pencairan ke Bank BNI penyalur sebelum tanggal penetapan pencairan,

2. status NOMINASI, silahkan lakukan aktifasi rekening ke Bank BNI Penyalur menggunkan surat keterangan dari sekolah sesuai batas waktu aktifasi, jika lewat waktu aktifasi yang sudah ditetapkan maka rekening akan di alihkan ke siswa lainnya, bukti anda sudah aktifasi pihak bank akan menyerahkan buku tabungan kepada anda, jika sudah dapat buku tabungan silahkkan pantau proses pencairan dananya di link web PIP atau file Cek status info sekolah pada link-link di atas. semoga sukses.

 

INFO TENTANG KIP KULIAH 

KIP Kuliah adalah fasiltas yang diberikan bagi siswa yang akan mendapatkkan bantuan dana KIP Kuliah dari pusat silahkan untuk selanjutya siswa dapat mendaftar secara mandiri di link daftar klik link KIP Kuliah >>> 

PERYARATAN KIP KULIAH 

1. Pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah yang terdata pada Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) maksimum pada desil 4 dan lulus Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) atau Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT).

2. Pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah yang terdata pada Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) maksimum pada desil 4 dan lulus Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi di PTN dan PTS.

3. Mahasiswa yang lulus seleksi masuk PT melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS baik yang sudah terdata pada DTSEN maupun yang belum terdata pada DTSEN namun memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:

a. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dalam satu bulan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) domisili asal mahasiswa.

b. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu yang disertai dengan bukti dukung antara lain rekening listrik dan foto rumah. Semua dokumen dan bukti akan diverifikasi dan validasi oleh Perguruan Tinggi.

pandun lengkap bisa download di klik link panduan>>>